Translate

Selasa, 14 Juli 2015

KILLING ME INSIDE - LEAVING

Can't you see
to all the stories and ending
that we've write.
now it falls to pieces
never will the memories fade away
the picture of a broken frame
still hanging on the wall

it's not like our fate is on your hands
we've got a lot to do right now
something is calling us we're breaking free

uuh we'll know that tomorrow's still there to see
our victory, that we've always waited for (we're breaking free)

* i know that i will make it through
know that you'll be leaving soon
maybe we can let this go

nevertheless, we will make it happen

don't have to wait until the morning
time will fly
in a matter of seconds
we'll be this way forever
we've got to take it now
right now *

i believe in the memories that you've painted on the wall
talking back to a mirror, to feel the way you do
i believe in the scars of time that decorates up on the wall
can you feel it? can you see it?
like a flash

blinded our eyes
not meant to be
its crazy but i feel alive
so alive
our broken frame now slowly fades away *

i know that you'll leaving now
know that we can let this go
and i'm realy realy sure
nevertheless, we will make it happen

Rabu, 06 Mei 2015

NPWP dan PKP

Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai  hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
(Pasal 1 ayat 2 UU KUP)
Wajib Pajak menurut UU PPh
subjek pajak (orang pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap) apabila menerima atau memperoleh penghasilan
yang merupakan objek PPh,
subjek pajak yang dikenai kewajiban melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak.
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak bewujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan
perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Yang Wajib Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
Wajib Pajak Badan (Setiap kumpulan orang atau kumpulan modal yang merupakan satu kesatuan dengan nama dan
dalam bentuk apapun)
Wajib Pajak Orang Pribadi (Orang pribadi yang telah memiliki penghasilan melebihi PTKP)
Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut (WP Non Subjek)
  Seperti Bendaharawan dan badan-badan tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Bentuk Usaha Tetap  (BUT)
 Bentuk usaha tetap
Bentuk Usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Yang Wajib Mendaftarkan diri menjadi PKP
Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP
Fungsi NPWP
Sarana dalam administrasi perpajakan, untuk penyetoran pajak (SSP), pelaporan pajak (SPT) dsb.
Tanda Pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP
Fungsi Pengukuhan PKP
Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan. 
Tempat Pendaftaran NPWP dan PKP
KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi  Perpajakan (KP2KP) yang :
Wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (Orang Pribadi) atau tempat kedudukan WP (badan)
Wilayah kerjanya meliputi tempat – tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
Yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak apabila tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih
wilayah kerja KPP
WP Tertentu dan PKP Tertentu
yaitu
badan usaha milik Negara;
penanaman modal asing;
bentuk usaha tetap dan orang asing;
perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di
bursa berdasarkan UU tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha
di Pasar Modal;
perusahaan besar tertentu.
Orang Pribadi Tertentu
KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
KPP  Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak  badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor
pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri,
perdagangan, dan jasa:
KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri dan perdagangan;
KPP Wajib Pajak Besar  Empat, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak
orang Pribadi tertentu
KPP di Kanwil DJP Khusus
KPP Pajak Perusahaan Masuk Bursa untuk WP yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh
BAPEPAM LK, badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan UU
No 8 tahun 1955 tentang Pasar Modal Dan Perusahaan Efek Non Bank
KPP Penanaman Modal Asing Satu, untuk WP PMA  tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan usaha di sektor
Industri kimia dan bahan galian non logam.
KPP Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu  yang tidak masuk bursa dan
melakukan usaha di sektor industri logam dan mesin;
KPP Penanaman Modal Asing Tiga untuk untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan usaha di sektor
pertambangan dan perdagangan;
KPP di Kanwil DJP Khusus (2)
KPP PMA  Empat untuk WP PMA  tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan usaha di sektor industri tekstil,
makanan, dan kayu;.
KPP PMA Lima  untuk WP PMA  tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan usaha di sektor agribisnis dan jasa;
KPP PMA  Enam untuk WP PMA  tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan usaha di sektor jasa dan perdagangan;
KPP Badora untuk  WP BUT)dan orang asing yang berkedudukan/bertempat tinggal di wilayah Daerah Khusus Ibukota 
Jakarta.
 KPP Madya
Perusahaan besar tertentu dan/atau orang pribadi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi tersebut adalah Wajib Pajak terbesar yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dari
KPP di Kantor Wilayah di mana KPP Madya tersebut berada.
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya di luar
Provinsi DKI Jakarta untuk :
WP BUMN  yang terdaftar pada KPP WP Besar ,
WP PMA tertentu yang terdaftar pada KPP PMA
WP BUT dan orang asing tertentu yang terdaftar pada KPP Badora,
WP PMB  tertentu yang terdaftar pada KPP PMB,dan
Wajib Pajak perusahaan besar tertentu atau orang pribadi tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar/ KPP Madya
terbatas dalam hal sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan (sbg WP Cabang)
Pendaftaran PKP OPPT
Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu  (OPPT) adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
OPP T adalah orang pribadi yang melakukan:
  a.   penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
  b.   penyerahan jasa,
  melalui suatu tempat usaha.
  (Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010)
Jangka Waktu Pendaftaran NPWP
WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WPOP Pengusaha tertentu serta WP badan, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan (saat yang
terjadi mana yang lebih dahulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan).
WPOP  yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan
memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi  PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir
bulan berikutnya.
WPOP selain WP sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Jangka Waktu Pelaporan PKP
WP yang telah memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum
melakukan penyerahan BKP dan atau JKP
WP sebagai Pengusaha kecil yang :
1.Memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku jumlah nilai
peredaran bruto atas penyerahan BKP atau JKP telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir masa pajak berikutnya.
Pemberian NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
Apabila Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau Wajib Pajak yang wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat diterbitkan NPWP dan atau
pengukuhan PKP secara jabatan.
Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai
sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP.
Prosedur Pendaftaran
Wajib Pajak wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pendaftaran ke KPP
Berdasarkan formulir pendaftaran, KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dan atau Surat
Pengukuhan PKP
KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan
pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap
KPP menerbitkan Surat Pengukuhan PKP paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta
persyaratannya diterima secara lengkap
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka kartu
NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan PKP diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja
berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
Cara Pendaftaran
Datang langsung ke KPP
e-Registration melalui Pojok Pajak/Mobil Pajak Keliling
e-Registration melalui internet
Persyaratan Pendaftaran NPWP
(Per-42/PJ/2008)
Untuk WPOP (usahawan /bukan usahawan):
»KTP bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Untuk Wajib Pajak Badan:
»Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
»NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
»KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
»surat penunjukan sebagai Bendahara;
»Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
»Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
»KTP  / paspor (bagi orang asing) sebagai penanggung jawab;
»NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Lain-lain
Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu, atau wanita kawin tidak pisah harta, wajib
melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat atau domisili atau suami
Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Sanksi Berhubungan dengan NPWP dan PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP
atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan Negara
Dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 6 bulan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling rendah 2 kali  paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Perubahan data Wajib Pajak
Perubahan data Wajib Pajak meliputi perubahan identitas Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak dan atau pengusaha kena
pajak, serta penghapusan NPWP dan atau pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Perubahan
tersebut diajukan dengan menggunakan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.
Beberapa perubahan data Wajib Pajak
Perbaikan data karena kesalahan dalam keluaran (data dalam dokumen masukan tidak sama dengan data keluaran)
Perubahan NPWP karena adanya kesalahan (misal NPWP cabang tidak sama dengan pusat)
Perubahan nama WP karena penggantian nama
Perubahan bentuk badan hukum
Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha dalam wilayah kerja
KPP yang sama
Perubahan status usaha WP
Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak
Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban-kewajiban jenis pajaknya berubah.
Prosedur Pindah Tempat Terdaftar
Mengisi Surat Pemberitahuan Pindah yang diajukan ke KPP Lama
Kemudian KPP Lama menerbitkan Surat Pindah untuk diberikan kepada Wajib Pajak tersebut guna diserahkan ke KPP Baru
Dalam hal WP tersebut mengajukan Surat Pemberitahuan Pindah langsung ke KPP Baru maka tindasan surat
pemberitahuan pindah wajib dikirim oleh WP tersebut ke KPP Lama.
Apabila WP telah resmi terdaftar pada KPP Baru, berkas dan uraian singkat dikirim dari KPP Lama ke KPP Baru
Isi Uraian Singkat Ke KPP Baru
Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih
Sampai dimana tindakan penagihan
Apakah masih ada permohonan restitusi atau surat keberatan WP yang belum diselesaikan
Lampiran permohonan pindah
surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang
berwenang (lurah atau kepala desa), (untuk WP OP usahawan)
Surat Keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang (lurah atau kepala desa), atau surat keterangan dari
pimpinan instansi perusahaannya (untuk WP OP bukan usahawan)
surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari instansi yang berwenang (lurah atau kepala
desa). (untuk WP Badan)
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal
diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
atau
WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pencabutan PKP dalam hal
PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lainWP Badan yang telah dibubarkan secara resmi
PK lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
Pendaftaran NPWP KolektifBagi karyawan / pengurus/ direksi/komisaris, dapat memperoleh NPWP dengan permohonan
secara kolektif.
Wajib Pajak tetap Mengisi Formulir pendaftaran
Fotocopy KTP (untuk Karyawati kawin ditambah KTP/Kartu Keluarga a.n suami)
Pendaftaran NPWP untuk anggota keluarga
Anggota keluarga di sini adalah:
isteri,
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup
dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
Ketentuan pendaftaran anggota keluarga
a.Anggota keluarga tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP.
b.Anggota keluarga yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus
melampirkan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota
Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang berkepentingan
Dalam hal anggota keluarga tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, NPWP bagi anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku
d.Anggota keluarga seperti tersebut dalam poin (c.) wajib mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP baru untuk
dirinya sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
e.Dalam hal Anggota Keluarga sebagaiman tersebut dalam poin (c.) tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru,
kepadanya akan diberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f.Wajib Pajak yang mendaftarkan diri atau Penanggung Biaya Hidup atau orang yang diberi kuasa khusus yang
mendaftarkan Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan
pendaftaran NPWP ke KPP
Berdasarkan permohonan pendaftaran NPWP, KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap 
h.Atas penerbitan NPWP dan SKT sebagaimana dimaksud pada poin (g), tidak perlu dilakukan konfirmasi lapangan untuk
membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada Poin (f)
i.Nama WP pada NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam
permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat atau isteri)
j.Dua belas digit pertama pada NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP Penanggung Biaya
Hidup
sedangkan tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998
untuk yang kedua dan seterusnya,
Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan SKT Penanggung Biaya Hidup,
Sentralisasi dan Desentralisasi Kewajiban Perpajakan
Sentralisasi
  Pemenuhan Kewajiban PPN / PPn BM dapat dipusatkan ke satu KPP (ijin pemusatan PPN) yaitu Kantor Pusat (tempat
kedudukan berada),
  sedangkan pemenuhan kewajiban PPh pasal 25/29  wajib tetap di kantor pusat
Desentralisasi
  Pemenuhan kewajiban PPN / PPn BM   dapat dilakukan di cabang, bila WP tidak meminta  pemusatan
  dan kewajiban PPh pasal 21/23/26/4(2) di masing-masing cabang/ tempat usaha/ pabrik .
Yang Mewakili Wajib Pajak
Badan  diwakili oleh pengurus.
Termasuk dalam pengertian pengurus. adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Orang yang nyata-nyata
mempunyaiwewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan
kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cheque, dan
sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte
pendirian maupun akte perubahan.
Badan dalam pembubaran / pailit oleh orang atau badan yang dibebani dengan pemberesan.
Warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta
peninggalannya.
Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh Wali atau pengampunnya.Kuasa Wajib Pajak
Konsultan
Bukan Konsultan
Syarat Konsultan 
Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak
yang memberi kuasa;
Memiliki NPWP;
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Syarat Kuasa bukan Konsultan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak terakhir;
memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III,
yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A; dan
memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
WP yang boleh menggunakan Kuasa bukan Konsultan
WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran  bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp
1.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun; atau
WP Badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun.
Termasuk kuasa bukan konsultan adalah pegawai Wajib Pajak.
Kelengkapan Kuasa
kuasa tersebut harus menyerahkan surat kuasa khusus yang asli;
Satu surat kuasa untuk satu urusan (tidak bisa bersifat umu