•Nomor Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP) adalah
nomor
yang diberikan
kepada
Wajib
Pajak
sebagai
sarana
dalam
administrasi
perpajakan
yang dipergunakan
sebagai
tanda
pengenal
diri
atau
identitas
Wajib
Pajak
dalam
melaksanakan
hak
dan
kewajiban
perpajakannya.
Wajib
Pajak
•Wajib Pajak adalah orang pribadi
atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
•(Pasal 1 ayat 2 UU KUP)
Wajib
Pajak menurut UU PPh
•subjek
pajak (orang pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap) apabila menerima
atau memperoleh penghasilan
yang merupakan objek PPh,
•subjek
pajak yang dikenai kewajiban melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak.
Pengusaha
Kena Pajak
•Pengusaha adalah orang pribadi atau
badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang
tidak bewujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha
Kena
Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan
perubahannya, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
Yang
Wajib Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
•Wajib Pajak
Badan
(Setiap kumpulan orang atau kumpulan modal yang merupakan satu kesatuan dengan
nama dan
dalam bentuk apapun)
•Wajib
Pajak Orang Pribadi
(Orang
pribadi yang telah memiliki penghasilan melebihi PTKP)
•Wajib
Pajak sebagai
pemotong/pemungut
(WP Non Subjek)
Seperti Bendaharawan
dan badan-badan tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
•Bentuk Usaha
Tetap (BUT)
Bentuk
usaha tetap
Bentuk Usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, untuk menjalankan
usaha atau melakukan
kegiatan
di
Indonesia.
Yang
Wajib Mendaftarkan diri menjadi PKP
•Pengusaha yang bukan pengusaha
kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
•Pengusaha kecil yang menyerahkan
Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP
Fungsi
NPWP
–Sarana dalam
administrasi
perpajakan,
untuk
penyetoran
pajak
(SSP), pelaporan
pajak
(SPT) dsb.
–Tanda
Pengenal
diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
–Dicantumkan dalam
setiap
dokumen
perpajakan
–Menjaga
ketertiban
dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
•Setiap
Wajib
Pajak hanya diberikan satu NPWP
Fungsi
Pengukuhan PKP
–Pengawasan dalam
melaksanakan
hak
dan
kewajiban
PKP di
bidang
PPN dan
PPnBM
–Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan.
Tempat
Pendaftaran NPWP dan PKP
KPP atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang
:
•Wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal (Orang Pribadi) atau tempat kedudukan WP
(badan)
•Wilayah
kerjanya meliputi tempat – tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
•Yang
ditetapkan oleh Dirjen
Pajak apabila
tempat
tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih
wilayah kerja KPP
WP
Tertentu dan PKP Tertentu
yaitu
•badan usaha
milik
Negara;
•penanaman
modal asing;
•bentuk usaha
tetap
dan
orang
asing;
•perusahaan masuk
bursa, termasuk
badan-badan
khusus
(self regulatory organization) yang didirikan
dan
beroperasi
di
bursa berdasarkan
UU
tentang
Pasar
Modal serta
perusahaan-perusahaan
tertentu
lainnya
yang melakukan
kegiatan
usaha
di
Pasar
Modal;
•perusahaan besar
tertentu.
Orang
Pribadi
Tertentu
KPP
di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
•KPP
Wajib
Pajak
Besar
Satu,
untuk
Wajib
Pajak badan besar
tertentu
yang melakukan
kegiatan
usaha
di
sektor
pertambangan
dan
jasa
penunjang
pertambangan;
• KPP Wajib Pajak
Besar
Dua,
untuk
Wajib
Pajak
badan
besar
tertentu
yang melakukan
kegiatan
usaha
di
sektor
industri,
perdagangan,
dan
jasa:
• KPP Wajib Pajak
Besar
Tiga,
untuk
Wajib
Pajak
BUMN yang melakukan
kegiatan
usaha
di
sektor
industri
dan
perdagangan;
•KPP
Wajib
Pajak
Besar Empat, untuk
Wajib
Pajak
BUMN yang melakukan
kegiatan
usaha
di
sektor
jasa
dan
Wajib
Pajak
orang
Pribadi
tertentu
KPP
di Kanwil DJP Khusus
–KPP Pajak
Perusahaan Masuk
Bursa untuk
WP
yang pernyataan
pendaftaran
emisi
saham
telah
dinyatakan
efektif
oleh
BAPEPAM
LK,
badan-badan
khusus
(Self
Regulatory Organization) yang didirikan
dan
beroperasi
di
bursa berdasarkan
UU
No 8 tahun
1955 tentang
Pasar
Modal Dan Perusahaan Efek Non Bank
–KPP Penanaman
Modal Asing
Satu,
untuk
WP
PMA tertentu
yang tidak
masuk
bursa dan
melakukan
usaha
di
sektor
Industri
kimia
dan
bahan
galian
non logam.
–KPP Penanaman
Modal Asing
Dua,
untuk
Wajib
Pajak
penanaman
modal asing
tertentu yang tidak masuk
bursa dan
melakukan
usaha
di
sektor
industri
logam
dan
mesin;
KPP
Penanaman
Modal Asing
Tiga
untuk
untuk
WP
PMA
tertentu
yang tidak
masuk
bursa dan
melakukan
usaha
di
sektor
pertambangan
dan
perdagangan;
KPP
di Kanwil DJP Khusus (2)
–KPP
PMA Empat untuk
WP
PMA
tertentu yang tidak
masuk
bursa dan
melakukan
usaha
di
sektor
industri
tekstil,
makanan,
dan
kayu;.
–KPP PMA Lima untuk WP
PMA tertentu
yang tidak
masuk
bursa dan
melakukan
usaha
di
sektor
agribisnis
dan
jasa;
–KPP PMA Enam untuk WP
PMA tertentu
yang tidak
masuk
bursa dan
melakukan
usaha
di
sektor
jasa
dan
perdagangan;
–KPP Badora untuk
WP BUT)dan
orang
asing
yang berkedudukan/bertempat
tinggal
di
wilayah
Daerah Khusus
Ibukota
Jakarta.
KPP
Madya
•Perusahaan
besar
tertentu dan/atau orang pribadi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak
•Wajib
Pajak Badan atau Orang Pribadi tersebut adalah Wajib Pajak terbesar yang
dipilih berdasarkan kriteria tertentu dari
KPP di Kantor Wilayah di mana KPP
Madya tersebut berada.
KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha
dilakukan yang lokasinya di luar
Provinsi DKI Jakarta untuk :
–WP
BUMN yang terdaftar pada KPP WP Besar ,
–WP
PMA tertentu yang terdaftar pada KPP PMA
–WP
BUT dan orang asing tertentu yang terdaftar pada KPP Badora,
–WP
PMB tertentu yang terdaftar pada KPP
PMB,dan
–Wajib
Pajak perusahaan besar tertentu atau orang pribadi tertentu yang terdaftar pada
Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar/ KPP Madya
terbatas
dalam hal sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan (sbg WP Cabang)
Pendaftaran
PKP OPPT
•Tempat
pendaftaran
dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP bagi Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu (OPPT) adalah Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan
Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak.
•OPP
T adalah orang pribadi yang melakukan:
a.
penjualan barang baik secara grosir
maupun eceran; dan/atau
b.
penyerahan jasa,
melalui
suatu tempat usaha.
(Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010)
Jangka
Waktu Pendaftaran NPWP
•WPOP yang menjalankan
usaha
atau
pekerjaan
bebas
dan
WPOP Pengusaha
tertentu
serta
WP
badan,
wajib
mendaftarkan
diri
untuk
memperoleh
NPWP paling lama 1 (satu)
bulan setelah saat usaha mulai dijalankan (saat yang
terjadi mana yang lebih dahulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan).
•WPOP yang tidak
menjalankan
usaha
atau
pekerjaan
bebas,
apabila
sampai
dengan
suatu
bulan
yang disetahunkan
memperoleh
penghasilan
yang jumlahnya
telah
melebihi
PTKP setahun,
wajib
mendaftarkan
diri
paling lambat
pada
akhir
bulan berikutnya.
WPOP
selain
WP
sebagaimana
dimaksud
pada
dua
poin
di
atas,
dapat
mendaftarkan
diri
untuk
memperoleh
NPWP.
Jangka
Waktu Pelaporan PKP
•WP yang
telah
memenuhi
ketentuan
sebagai
PKP wajib
melaporkan
usahanya
untuk
dikukuhkan
sebagai
PKP sebelum
melakukan penyerahan BKP dan atau JKP
•WP sebagai
Pengusaha
kecil
yang :
1.Memilih
untuk
dikukuhkan
sebagai
PKP, wajib
mengajukan
pernyataan
tertulis
untuk
dikukuhkan
sebagai
PKP.
Tidak
memilih
untuk
dikukuhkan
sebagai
PKP tetapi
sampai
dengan
suatu
bulan
dalam
satu
tahun
buku
jumlah
nilai
peredaran
bruto
atas
penyerahan
BKP atau
JKP telah
melampaui
batasan
yang ditentukan
sebagai
pengusaha
kecil,
wajib
melaporkan
usahanya
untuk
dikukuhkan
sebagai
PKP paling lama akhir
masa
pajak berikutnya.
Pemberian
NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
•Apabila Wajib
Pajak
yang wajib
mendaftarkan
diri
untuk
memperoleh
NPWP atau
Wajib
Pajak
yang wajib
melaporkan
usahanya
untuk
dikukuhkan
sebagai
PKP tidak
melaksanakan
kewajiban
tersebut
dapat
diterbitkan
NPWP dan
atau
pengukuhan
PKP secara
jabatan.
•Kewajiban
perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP
secara jabatan dimulai
sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan,
paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya
sebagai PKP.
Prosedur
Pendaftaran
•Wajib
Pajak wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pendaftaran ke
KPP
•Berdasarkan
formulir pendaftaran, KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
dan atau Surat
Pengukuhan PKP
•KPP
menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari
kerja berikutnya setelah permohonan
pendaftaran beserta persyaratannya diterima
secara lengkap
•KPP
menerbitkan Surat Pengukuhan PKP paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya
setelah pelaporan beserta
persyaratannya diterima secara lengkap
•Dalam
hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP, maka kartu
NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat
Pengukuhan PKP diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja
berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya
diterima secara lengkap.
Cara
Pendaftaran
•Datang
langsung
ke KPP
•e-Registration melalui
Pojok
Pajak/Mobil
Pajak
Keliling
•e-Registration melalui
internet
Persyaratan
Pendaftaran NPWP
(Per-42/PJ/2008)
•Untuk
WPOP (usahawan /bukan usahawan):
»KTP
bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
•Untuk
Wajib Pajak Badan:
»Akte
pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi
bentuk usaha tetap;
»NPWP
Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
»KTP
bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
•Untuk
Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
»surat
penunjukan sebagai Bendahara;
»Kartu
Tanda Penduduk Bendahara.
•Untuk
Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
»Perjanjian
Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
»KTP / paspor (bagi orang asing) sebagai
penanggung jawab;
»NPWP
Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Lain-lain
•Wajib
Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu, atau wanita kawin
tidak pisah harta, wajib
melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor
Pusat atau domisili atau suami
•Apabila
permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
Sanksi
Berhubungan dengan NPWP dan PKP
•Setiap
orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak NPWP
atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada
pendapatan Negara
•Dipidana
dengan pidana penjara paling sedikit 6 bulan paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling rendah 2 kali paling
tinggi
4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Perubahan
data Wajib Pajak
Perubahan data
Wajib
Pajak
meliputi
perubahan
identitas
Wajib
Pajak,
pemindahan
Wajib
Pajak
dan
atau
pengusaha
kena
pajak,
serta
penghapusan
NPWP dan
atau
pencabutan
Surat
Pengukuhan
Pengusaha
Kena
Pajak.
Perubahan
tersebut diajukan
dengan
menggunakan
formulir
Permohonan
Pendaftaran
dan
Perubahan
Data Wajib
Pajak.
Beberapa
perubahan data Wajib Pajak
•Perbaikan
data karena kesalahan dalam keluaran (data dalam dokumen masukan tidak sama
dengan data keluaran)
•Perubahan
NPWP karena adanya kesalahan (misal NPWP cabang tidak sama dengan pusat)
•Perubahan
nama WP karena penggantian nama
•Perubahan bentuk
badan
hukum
•Perubahan
alamat WP karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
usaha dalam wilayah kerja
KPP yang sama
•Perubahan
status usaha
WP
•Perubahan
jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak
Perubahan
jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban-kewajiban jenis
pajaknya berubah.
Prosedur
Pindah Tempat Terdaftar
•Mengisi
Surat Pemberitahuan Pindah yang diajukan ke KPP Lama
•Kemudian
KPP Lama menerbitkan Surat Pindah untuk diberikan kepada Wajib Pajak tersebut
guna diserahkan ke KPP Baru
•Dalam
hal WP tersebut mengajukan Surat Pemberitahuan Pindah langsung ke KPP Baru maka
tindasan surat
pemberitahuan pindah wajib dikirim oleh WP tersebut ke KPP Lama.
Apabila
WP telah resmi terdaftar pada KPP Baru, berkas dan uraian singkat dikirim dari
KPP Lama ke KPP Baru
Isi
Uraian Singkat Ke KPP Baru
•Jumlah
tunggakan pajak yang masih harus ditagih
•Sampai dimana
tindakan
penagihan
•Apakah
masih ada permohonan restitusi atau surat keberatan WP yang belum diselesaikan
Lampiran
permohonan pindah
•surat
keterangan
tempat
tinggal
baru
atau
tempat
kegiatan
usaha
atau
pekerjaan
bebas
yang baru
dari
instansi
yang
berwenang
(lurah
atau
kepala
desa),
(untuk WP OP usahawan)
•Surat
Keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang (lurah atau kepala
desa), atau surat keterangan dari
pimpinan instansi perusahaannya (untuk WP OP
bukan usahawan)
surat
keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari instansi yang
berwenang (lurah atau kepala
desa). (untuk WP Badan)
Penghapusan
NPWP dilakukan dalam hal
•diajukan
permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah
tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
•WP
badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
•wanita
yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan;
atau
•WP
BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
•dianggap
perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pencabutan
PKP dalam hal
•PKP
pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain•WP
Badan yang telah dibubarkan secara resmi
PK lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
Pendaftaran
NPWP Kolektif•Bagi
karyawan / pengurus/ direksi/komisaris, dapat memperoleh NPWP dengan permohonan
secara kolektif.
•Wajib
Pajak tetap Mengisi Formulir
pendaftaran
•Fotocopy KTP
(untuk
Karyawati
kawin
ditambah
KTP/Kartu
Keluarga
a.n
suami)
Pendaftaran
NPWP untuk anggota keluarga
•Anggota
keluarga di sini adalah:
•isteri,
•keluarga sedarah
dan
semenda
dalam
garis
keturunan
lurus
serta
anak
angkat
yang menjadi
tanggungan
sepenuhnya
Penanggung
Biaya
Hidup
dan
diakui
oleh
Penanggung
Biaya
Hidup
berdasarkan
hukum
yang berlaku.
Ketentuan
pendaftaran anggota keluarga
a.Anggota
keluarga
tersebut
mendaftarkan
diri
untuk
memperoleh
NPWP ke
KPP.
b.Anggota
keluarga
yang tidak
mengajukan
permohonan
NPWP harus
melampirkan
fotokopi
NPWP Penanggung
Biaya
Hidup
dan
Kartu
Keluarga
serta
Surat
Pernyataan
Susunan
Anggota
Keluarga
untuk
diserahkan
kepada
pemberi
kerja
atau
pihak
lain yang berkepentingan
Dalam
hal
anggota
keluarga
tersebut
telah
memenuhi
syarat
subjektif
dan
objektif
untuk
memperoleh
NPWP dan
melaksanakan
hak
dan
kewajiban
perpajakan
untuk
dirinya
sendiri
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan
perpajakan
yang berlaku,
NPWP bagi
anggota
keluarga
yang telah
diberikan
kepadanya
menjadi
tidak
berlaku
d.Anggota
keluarga
seperti
tersebut
dalam
poin
(c.) wajib
mendaftarkan
diri
kembali
untuk
memperoleh
NPWP baru
untuk
dirinya
sendiri
sesuai
ketentuan
perpajakan
yang berlaku
e.Dalam hal
Anggota
Keluarga
sebagaiman
tersebut
dalam
poin
(c.) tidak
mendaftarkan
diri
untuk
memperoleh
NPWP baru,
kepadanya
akan
diberikan
NPWP secara
jabatan
sesuai dengan
ketentuan
yang berlaku.
f.Wajib Pajak
yang mendaftarkan
diri
atau
Penanggung
Biaya
Hidup
atau
orang
yang diberi
kuasa
khusus
yang
mendaftarkan Wajib
Pajak
untuk
memperoleh
NPWP wajib
mengisi,
menandatangani,
dan
menyampaikan
permohonan
pendaftaran
NPWP ke
KPP
Berdasarkan
permohonan
pendaftaran
NPWP, KPP menerbitkan
Kartu
NPWP dan
SKT paling lama 1 (satu) hari
kerja
terhitung
sejak
permohonan
diterima
secara
lengkap
h.Atas penerbitan
NPWP dan
SKT sebagaimana
dimaksud
pada
poin
(g), tidak
perlu
dilakukan
konfirmasi
lapangan
untuk
membuktikan
kebenaran
pengisian
formulir
sebagaimana
dimaksud
pada
Poin
(f)
i.Nama WP pada
NPWP dan
SKT (Surat
Keterangan
Terdaftar)
ditulis
sesuai
dengan
nama
sebagaimana
tercantum
dalam
permohonan
pendaftaran
NPWP (misalnya
nama
orang
tua,
mertua,
anak
kandung,
anak
angkat
atau
isteri)
j.Dua belas
digit pertama
pada
NPWP yang diberikan
sama
dengan
dua
belas
digit pertama
NPWP Penanggung
Biaya
Hidup,
sedangkan
tiga
digit terakhir
merupakan
kode
cabang,
yang dimulai
dari
999 untuk
anggota
keluarga
yang pertama,
998
untuk
yang kedua
dan
seterusnya,
Alamat
yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan SKT Penanggung
Biaya Hidup,
Sentralisasi
dan Desentralisasi Kewajiban Perpajakan
•Sentralisasi
Pemenuhan
Kewajiban
PPN / PPn
BM dapat
dipusatkan
ke
satu
KPP (ijin
pemusatan
PPN) yaitu
Kantor Pusat
(tempat
kedudukan
berada),
sedangkan
pemenuhan
kewajiban
PPh
pasal
25/29 wajib tetap di
kantor
pusat
•Desentralisasi
Pemenuhan
kewajiban
PPN / PPn
BM dapat dilakukan di cabang, bila WP tidak
meminta pemusatan
dan kewajiban
PPh
pasal
21/23/26/4(2) di masing-masing
cabang/
tempat
usaha/
pabrik
.
Yang
Mewakili Wajib Pajak
•Badan diwakili oleh pengurus.
•Termasuk dalam
pengertian
pengurus.
adalah
orang
yang nyata-nyata
mempunyai
wewenang
ikut
menentukan
kebijaksanaan
dan
atau
mengambil
keputusan
dalam
menjalankan
perusahaan.
Orang
yang nyata-nyata
mempunyaiwewenang
dalam
menentukan
kebijaksanaan
dan/atau
mengambil
keputusan
dalam
rangka
menjalankan
kegiatan
perusahaan,
misalnya
berwenang
menandatangani
kontrak
dengan
pihak
ketiga,
menandatangani
cheque,
dan
sebagainya,
walaupun
orang
tersebut
tidak
tercantum
namanya
dalam
susunan
pengurus
yang tertera
dalam
akte
pendirian
maupun
akte
perubahan.
•Badan
dalam pembubaran / pailit oleh orang atau badan yang dibebani dengan
pemberesan.
•Warisan
yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau
yang mengurus harta
peninggalannya.
•Anak yang belum dewasa atau orang yang
berada dalam pengampunan oleh Wali atau pengampunnya.Kuasa
Wajib Pajak
•Konsultan
•Bukan
Konsultan
Syarat
Konsultan
•Menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;•Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib
Pajak
yang memberi kuasa;
•Memiliki NPWP;
•Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan
•Tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan.
Syarat
Kuasa bukan Konsultan
•memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
•telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak terakhir;
•memiliki sertifikat brevet atau ijazah
pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III,
yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status
terakreditasi A; dan
memiliki
surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
WP
yang boleh menggunakan Kuasa bukan Konsultan
•WP OP yang
tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
•WP OP yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp
1.800.000.000,00
dalam 1 (satu) tahun; atau
•WP
Badan
dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 (satu)
tahun.
•Termasuk
kuasa bukan konsultan adalah pegawai Wajib Pajak.
Kelengkapan
Kuasa
•kuasa tersebut harus
menyerahkan surat kuasa khusus yang asli;
•Satu
surat kuasa untuk satu urusan (tidak bisa bersifat umu
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki ).Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus