•Fase timbulnya
hak
dan
kewajiban
•Fase self
assessment
•Fase pengawasan
•Fase sengketa
•Fase penyelesaian
sengketa
Timbulnya
hak dan kewajiban
•Hak
dan kewajiban pajak timbul pada saat undang-undang diundangkan
•UUD
1945 Pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”
•“Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan”. (Pasal 1 ayat 2 UU KUP)
Hirarki
Peraturan dalam KUP
–Undang-undang
(UU)
–Peraturan Pemerintah
(PP)
–Keputusan Presiden
(KEPPRES)
–Peraturan Menteri
Keuangan
(PMK)
–Keputusan Menteri
Keuangan
(KMK)
–Keputusan Dirjen
Pajak
(KEP)
–Peraturan Dirjen
Pajak
(PER)
–Surat
Edaran
Dirjen
Pajak
(SE)
-Surat
Dirjen
Pajak
(S)
Kewajiban
Wajib Pajak
•Mendaftarkan
diri untuk
mendapatkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
•Mengisi
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas, dan
menandatanganinya.
•Membayar atau
menyetor
pajak
yang terutang.
•Membayar
pajak yang terutang
dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
•Menyelenggarakan
pembukuan
atau
pencatatan.
•Apabila diperiksa
wajib
:
–memperlihatkan
dan/atau
meminjamkan
buku
atau
catatan,
dokumen
yang menjadi
dasarnya,
dan
dokumen
lain yang berhubungan
dengan
penghasilan
yang diperoleh,
kegiatan
usaha,
pekerjaan
bebas
Wajib
Pajak,
atau
objek
yang terutang
pajak;
–memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
–memberikan keterangan
yang diperlukan.
Hak
Wajib Pajak
•Membetulkan
SPT yang telah disampaikan.
•Mengajukan
permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT.
•Mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan pajak.
•Mengangsur
atau menunda pembayaran pajak.
•Mengajukan gugatan.
•Mengajukan keberatan.
•Mengajukan permohonan
banding.
Kewajiban
Fiskus
•Menerbitkan
surat ketetapan pajak (skp) setelah melakukan pemeriksaan.
•Memberi
keputusan atas permohonan pembetulan Surat Keputusan Keberatan, Surat Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKK, SKP,
SKPPKP).
•Menerbitkan Surat
Keputusan
Pemberian
Imbalan
Bunga
(SKPIB).
•Memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan WP.
•Memegang rahasia
jabatan.
Hak
Fiskus
•Menerbitkan Surat
Tagihan
Pajak
(STP).
•Menerbitkan Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar Tambahan
(SKPKBT).
•Melakukan pemeriksaan.
•Melakukan
penyegelan tempat atau ruangan tertentu.
•Mengurangi
atau menghapus sanksi administrasi dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya.
•Mengurangi
atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Fase
Self Assesment
Pengertian self assessment
system,
yaitu
sistem
pemungutan yang memberikan keleluasaan penuh
kepada WP untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban
perpajakannya.
Pasal
12 UU KUP
•Setiap WP wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan perpajakan, dgn tdk menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
•Jumlah pajak yang terutang menurut
Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh WP adalah jml
pajak yang terutang
menurut ketentuan peraturan per uu an perpajakan.
Pelaksanaan
Self Assesment
•Mendaftarkan
diri
•Menghitung
pajak
•Memotong/memungut
pajak
•Membayar
pajak
•Melaporkan
pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
Fase
Pengawasan
•Apabila
Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut
Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur
Jenderal Pajak
menetapkan jumlah pajak yang terutang. (Pasal 12 ayat 3 UU KUP)
Bentuk
Pengawasan
•Bentuk
pengawasan yang diberikan UU berkaitan dengan kepatuhan WP adalah berupa
wewenang
DJP melakukan pemeriksaan,
Pemeriksaan
ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Produk
Pemeriksaan
•Produk
akhir dari fase pengawasan berupa ketetapan pajak yaitu berupa ketetapan pajak
baik
berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP), maupun Surat Tagihan Pajak (STP)
Fase
Sengketa
Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. SKPKB;
b. SKPKBT;
c. SKPLB;
d. SKPN;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh
pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 25 ayat 1 UU KUP)
Tahapan
sengketa
•Apabila WP tidak setuju dengan ketetapan pajak, WP
dapat mengajukan keberatan kepada DJP.
•Keputusan
keberatan bisa menambah, menolak, mengabulkan atau mengabulkan sebagian
keberatan.
•Apabila WP tidak setuju dengan keputusan keberatan,
WP dapat mengajukan banding ke badan
peradilan pajak.
•Apabila
WP tidak setuju dengan putusan banding, WP dapat mengajukan peninjauan kembali
ke
Mahkamah Agung
Fase
Penyelesaian Sengketa
•Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas
Surat Keputusan
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
•(Pasal 27 ayat 1 UU KUP)
Pengajuan
Peninjauan Kembali
•Dalam
UU KUP 2000 ketentuan Pasal 27 ayat 4 yang menyatakan “Putusan badan peradilan
pajak
merupakan putusan akhir dan bersifat tetap” telah dihapus.
•UU
Pengadilan Pajak memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan upaya hukum yang
lebih
tinggi atas putusan Pengadilan Pajak yaitu berupa permohonan peninjauan
kembali kepada
Mahkamah Agung
Syarat
Putusan Banding dapat diajukan PK
–Apabila
putusan PP didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh hakim
pidana dinyatakan palsu;
–Apabila
terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila
diketahui
pada tahap persidangan di PP akan menghasilkan putusan yang berbeda;
–Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut, kecuali
yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat 1 huruf b dan c;
–Apabila
mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab
sebabnya; atau
–Apabila
terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar