Translate

Rabu, 06 Mei 2015

Pendahuluan Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan

Fase-fase pemenuhan kewajiban perpajakan
Fase timbulnya hak dan kewajiban
Fase self assessment
Fase pengawasan
Fase sengketa

Fase penyelesaian sengketa
Timbulnya hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban pajak timbul pada saat undang-undang diundangkan
UUD 1945 Pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”
“Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai  hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. (Pasal 1 ayat 2 UU KUP)
Hirarki Peraturan dalam KUP
Undang-undang (UU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
Keputusan Dirjen Pajak (KEP)
Peraturan Dirjen Pajak (PER)
Surat Edaran Dirjen Pajak (SE)
-Surat Dirjen Pajak (S)
Kewajiban Wajib Pajak
Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas, dan
menandatanganinya.
Membayar atau menyetor pajak yang terutang.
Membayar pajak yang terutang dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Apabila diperiksa wajib :
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
memberikan keterangan yang diperlukan.
Hak Wajib Pajak
Membetulkan SPT yang telah disampaikan.
Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT.
Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak.
Mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Mengajukan gugatan.
Mengajukan keberatan.
Mengajukan permohonan banding.
Kewajiban Fiskus
Menerbitkan surat ketetapan pajak (skp) setelah melakukan pemeriksaan.
Memberi keputusan atas permohonan pembetulan Surat Keputusan Keberatan, Surat Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKK, SKP, SKPPKP).
Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).
Memberi keputusan atas keberatan yang diajukan WP.
Memegang rahasia jabatan.
Hak Fiskus
Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Melakukan pemeriksaan.
Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.
Mengurangi atau menghapus sanksi administrasi dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya.
Mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Fase Self Assesment
Pengertian self assessment system, yaitu sistem pemungutan yang memberikan keleluasaan penuh
kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban
perpajakannya.
Pasal 12 UU KUP
Setiap WP wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan perpajakan, dgn tdk menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh WP adalah jml
pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan per uu an perpajakan.
Pelaksanaan Self Assesment
Mendaftarkan diri
Menghitung pajak
Memotong/memungut pajak
Membayar pajak
Melaporkan pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
Fase Pengawasan
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak
menetapkan jumlah pajak yang terutang. (Pasal 12 ayat 3 UU KUP)
Bentuk Pengawasan
Bentuk pengawasan yang diberikan UU berkaitan dengan kepatuhan WP adalah berupa wewenang
DJP melakukan pemeriksaan,
Pemeriksaan ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Produk Pemeriksaan
Produk akhir dari fase pengawasan berupa ketetapan pajak yaitu berupa ketetapan pajak baik
berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP), maupun Surat Tagihan Pajak (STP) 
Fase Sengketa
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. SKPKB;
b. SKPKBT;
c. SKPLB;
d. SKPN;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 25 ayat 1 UU KUP)
Tahapan sengketa
Apabila  WP tidak setuju dengan ketetapan pajak, WP dapat mengajukan keberatan kepada DJP.
Keputusan keberatan bisa menambah, menolak, mengabulkan atau mengabulkan sebagian
keberatan.
Apabila  WP tidak setuju dengan keputusan keberatan, WP dapat mengajukan banding ke badan
peradilan pajak.
Apabila WP tidak setuju dengan putusan banding, WP dapat mengajukan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung
Fase Penyelesaian Sengketa
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
(Pasal 27 ayat 1 UU KUP)
Pengajuan Peninjauan Kembali
Dalam UU KUP 2000 ketentuan Pasal 27 ayat 4 yang menyatakan “Putusan badan peradilan pajak
merupakan putusan akhir dan bersifat tetap” telah dihapus.
UU Pengadilan Pajak memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan upaya hukum yang lebih
tinggi atas putusan Pengadilan Pajak yaitu berupa permohonan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung
Syarat Putusan Banding dapat diajukan PK
Apabila putusan PP didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim
pidana dinyatakan palsu;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui
pada tahap persidangan di PP akan menghasilkan putusan yang berbeda;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali
yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat 1 huruf b dan c;
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab
sebabnya; atau
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar